DEWATOGEL – Seorang suami di Salaman, Kabupaten Magelang, berinisial S (44) tega menghabisi istrinya, Andriyani (50) yang belum lama dinikahinya. Begini kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku.
30 November 2023
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan suami istri yang menikah secara resmi pada November 2023. Bagi korban merupakan pernikahan yang ketiga, sedangkan bagi pelaku merupakan pernikahan yang kedua.
“Kita bicara antara korban dan pelaku baru menikah tanggal 30 November 2023, ada bukti surat nikahnya juga. Jadi mereka memang resmi suami istri, makanya kita masukkan penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (9/1/2024).
15 Desember 2023
Korban pada Jumat (15/12) malam diantar anaknya menuju rumah suaminya di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Malam itu pula, korban meminta suaminya untuk diantarkan menuju tukang pijat.
“Kejadian bermula dari korban datang ke rumah diantar anaknya. Kemudian, korban minta diantarkan ke tukang pijet oleh pelaku, namun dalam permintaan (menuju tukang) pijat tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku. Menurut keterangan tersangka, korban melontarkan beberapa kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan istri kepada suami,” kata Mustofa.
Hinaan yang disampaikan korban tersebut, katanya, membuat pelaku marah sehingga mencekik korban dan membanting. Kemudian, kepala korban dibenturkan di jalan berbeton.
“Korban dibenturkan kepalanya beberapa kali mengakibatkan tidak sadar, kemudikan sama pelaku digendong untuk dibawa ke tempat (menuju kolam). Karena tidak kuat digendong, akhirnya diseret dengan kerudung atau syal menyeret korban ke tempat kejadian perkara tempat, kita temukan mayat,” kata Mustofa.
Di lokasi tersebut, korban Andriyani ditimbun di lokasi tempat meredam usuk dari bambu. Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku pulang menuju rumahnya.
16 Desember 2023
Keesokan harinya, Sabtu (16/12), pelaku kembali menuju lokasi tempat kejadian perkara. Di lokasi ini, pelaku memastikan timbunan tanah pada korban.
“Pagi harinya, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan timbunannya. Ditambah kembali sehingga dia (korban) tidak kelihatan atau tidak bau bagi masyarakat yang melihatnya dengan alat cangkul. Saat itu, pelaku mengambil handphone (HP) sama gelang yang ada pada tubuh korban,” ujarnya.
18 Desember 2024
Keluarga Andriyani mulai curiga korban menghilang. Kecurigaan ini timbul karena HP tidak bisa dihubungi atau mati. Anak korban lantas melaporkan kejadian orang hilang di Polsek Kajoran pada Senin (18/12).
“Tanggal 18 Desember 2023, kita menerima pengaduan (laporan orang hilang) langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman dari Polsek Kajoran dan Polresta Magelang bertahap melaksanakan penyelidikan. Kita mendapatkan petunjuk bahwa menemukan gelang (korban) yang ditimbun di pasir di rumahnya pelaku,” ujar Mustofa.
4 Januari 2024
Pelaku akhirnya mengakui perbuatan sadisnya itu.
“Dari gelang tersebut, Reskrim Polresta Magelang bersama teman-teman Polsek Kajoran melakukan pemeriksaan intensif (terhadap pelaku). Diamankan jam 9 malam (Kamis, 4/1), tersangka mengaku kira-kira pukul 03.30 WIB, baru mengakui. ‘Sayalah yang melaksanakan atau tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia’,” ujar Mustofa.
5 Januari 2024
Pada Jumat (5/1), penyidik Reskrim Polresta Magelang, Polsek Kajoran, dan Polsek Salaman mengevakuasi korban dari kolam. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah dibawa menuju RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi.
“Penyebab kematian adalah kekerasan pada kepala belakang. Ini mendasari pada keterangan dokter yang nantinya akan dituangkan ke dalam bentuk hasil autopsi,” imbuh Mustofa.