Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggelar kegiatan pengecekan kelaikan kendaraan atau rump check untuk bus jelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan bahwa ada berbagai pengecekan untuk mendapatkan stiker lolos laik jalan.
Penjelasan Budi, pengecekan pertama mencakup persyaratan teknis yang berkaitan dengan sistem penerangan, pengereman, hingga ban depan dan belakang.
Kemudian, pemeriksaan akan meliputi pengukur kecepatan (speedometer), sabuk pengaman pengemudi, wiper, kaca spion, klakson, serta lampu sein.
“Lalu ada juga unsur administrasi, itu biasanya kami cek kelengkapan surat-surat seperti STNK hingga SIM pengemudi,” kata Budi melalui telepon, Kamis (19/12).
Menurut Budi pemeriksaan ini untuk memastikan lolos uji kelayakan bus yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi beroperasinya bus tak laik jalan.
“Jadi satu bulan setengah sebelum masa liburan sudah kami instruksikan ke Dishub Provinsi dan Kota, serta operator bus,” ucap dia.
Bus yang dinyatakan lolos ‘ramp check’ umumnya bakal ditempel stiker berlogo Kemenhub. Sedangkan yang belum bakal diminta untuk mematuhi ketiga unsur keselamatan dan kembali mengikuti ramp check.
“Ya misalnya tetap jalan tapi tak lolos kami akan tilang dan kami larang operasi,” ucap Budi.
Budi memastikan sudah lebih dari 15 ribu unit bus diperiksa sejak pemeriksaan dimulai, namun belum bisa menyebutkan berapa unit bus yang dinyatakan lolos rump check.
“Jadi masih ada dari mereka belum lolos dan itu harus rump check lagi jika [setelah selesai diperbaiki]”.