Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memerintahkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Joko Widodo menanggapi berbagai reaksi yang muncul terhadap kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa adalah wajar jika masyarakat melakukan perhitungan terkait potongan gaji sebesar 3 persen tersebut. “Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujar Joko Widodo dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan terkait Tapera ini mirip dengan kebijakan sebelumnya terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang pada awalnya juga menjadi perbincangan publik yang ramai. “Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambah Jokowi.
Perubahan aturan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun bagi peserta pekerja yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran iuran Tapera ditetapkan oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, yakni pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan waktu hingga 20 Mei 2027 untuk melakukan pendaftaran pekerjanya sebagai peserta Tapera.