Pemerintah Resmi Mewajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memerintahkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Joko Widodo menanggapi berbagai reaksi yang muncul terhadap kebijakan